Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Audit Ketat Koperasi hingga Nasib ‘Merah Putih’, Pansus II DPRD Trenggalek Sinkronkan Aturan Main UMKM

3
×

Audit Ketat Koperasi hingga Nasib ‘Merah Putih’, Pansus II DPRD Trenggalek Sinkronkan Aturan Main UMKM

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Pasca menggelar rapat intensif bersama tim asistensi Pemkab pada 20 Februari lalu, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek kini mulai mematangkan finalisasi Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.

​Langkah ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di Ruang Banmus pada 20 Februari 2026, di mana legislatif memberikan catatan tebal terkait transparansi dan keadilan regulasi bagi seluruh koperasi di Bumi Menak Sopal.

Audit Wajib: Tak Ada Bantuan Tanpa Transparansi

​Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa salah satu poin krusial yang terus dikawal adalah kewajiban audit bagi koperasi. Aturan ini dirancang agar bantuan modal maupun fasilitas dari pemerintah tidak jatuh ke tangan yang salah.

​”Penekanannya tetap pada sisi audit. Baik itu koperasi yang menerima bantuan pemerintah maupun yang mandiri, semua harus diaudit secara profesional. Ini soal akuntabilitas,” ujar Bambang Sutopo saat memberikan keterangan terkait progres raperda tersebut, Jumat (6/3/2026).

​Sorotan Khusus Koperasi ‘Merah Putih’

​Selain soal audit, Pansus II juga menaruh perhatian serius pada keberadaan Koperasi Merah Putih. Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak memberikan “karpet merah” atau keistimewaan berlebih yang berpotensi memicu kecemburuan bagi koperasi-koperasi lama.

​”Artinya, tidak ada keistimewaan. Semua harus diperlakukan sama di mata hukum. Sekalipun Koperasi Merah Putih, jika mendapatkan bantuan dari pemerintah, ya wajib diaudit. Kita juga harus patuh pada aturan OJK, di mana aktivitas simpan pinjam hanya boleh dilakukan antar anggota,” tandasnya.

​Optimalisasi Kolaborasi Toko Modern

​Tak hanya soal internal koperasi, legislatif juga mendorong optimalisasi Perda Nomor 29. Aturan ini mewajibkan adanya kolaborasi nyata antara koperasi/UMKM lokal dengan toko modern yang menjamur di Trenggalek. Pansus II ingin memastikan produk lokal benar-benar mendapat ruang strategis, bukan sekadar pelengkap pajangan.

​Sinkronisasi agar Tak Tabrak Aturan Pusat

​Menutup rangkaian evaluasi hasil rapat bulan lalu, Pansus II kini tengah intens melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Trenggalek. Hal ini dilakukan untuk memastikan draf final Raperda tidak berbenturan dengan regulasi di atasnya (Provinsi maupun Pusat).

​”Kami terus berkomunikasi intensif agar sinkron. Jangan sampai Perda yang kita sahkan nanti justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena tidak selaras dengan aturan pusat,” pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *